Standardisasi Tenaga Kerja Terampil Indonesia Menuju AEC 2015



Seperti yang kita ketahui bahwa Asean Economic Community merupakan suatu program yang menitikberatkan pada bidang ekonomi dari para negara anggota ASEAN yang akan mulai dipatenkan pada bulan Desember 2015 nanti. Program ini akan meniscayakan terjadinya Free Trade antar negara anggotanya dengan membebaskan bea masuk dari transaksi perdagangan barang, jasa, modal, maupun investasi. Konsep free trade tersebut tentunya nanti dapat menjadikan komunitas ini menjadikannnya sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara karena terciptanya integrasi perekonomian negara-negara ASEAN.
Ketika berbicara mengenai konsep perdagangan bebas terutama yang terjadi antara negara-negara, maka diperlukan suatu kepercayaan yang cukup tinggi sehingga hubungan kerjasama perdagangan antar negara tersebut dapat berlangsung dengan baik. Suatu kepercayaan tidak dapat muncul begitu saja didalam suatu hubungan kerjasama, namun perlu proses untuk menimbulkannya yaitu melalui profesionalitas dari setiap pihak yang berkepentingan didalamnya. Kualitas dari suatu kerjasama internasional sangat ditentukan oleh profesionalitas dari setiap stakeholder yang ada untuk menjamin umur panjang dari hubungan kerjasama tersebut. Indonesia dengan tingkat profesionalitas tenaga kerjanya yang sangat bervariasi sangat membutuhkan adanya standar agar menjadi pedoman bagi tenaga profesional Indonesia sehingga mampu survive didalam persaingan sebab bisa dikatakan merekalah perpanjangan tangan Indonesia dalam menciptakan panjangnya umur kerjasama antar negara di era AEC nanti.
Perdagangan Tenaga Ahli Indonesia
Salah satu ruang lingkup perdagangan pada program AEC sendiri adalah perdagangan jasa terutama jasa dari para tenaga ahli. Penyebaran tenaga ahli baik tenaga ahli lokal maupun asing didalam suatu negara akan semakin luas ketika program ini telah diterapkan. Penghapusan bea masuk atas tenaga ahli yang masuk antar negara ASEAN tersebut menjadi penyebab dari fenomena tersebut. Ketika penyebaran tenaga kerja yang semakin luas terjadi, maka persaingan antar tenaga kerja pun juga tentu saja akan terjadi. Hal ini bisa saja terjadi terutama ketika lapangan pekerjaan yang tersedia tidak lagi mampu mengimbangi jumlah tenaga ahli yang semakin meningkat.
Perdagangan bebas yang juga akan meningkatkan persaingan bagi setiap pelaku usaha tentunya tidak akan main-main lagi dalam melakukan perekrutan tenaga kerja demi masa depan usahanya tersebut. Menghadapi hal tersebut, tentu saja persiapan yang sangat matang harus segera dilakukan mengingat waktu yang tersedia untuk persiapan tersebut tinggal satu tahun lagi. Berbagai pihak terutama para penentu kebijakan didalam suatu negara harus mulai memikirkan jalan keluar dari permasalahan ini. Kebijakan yang akan mendukung terciptanya kualitas profesionalisme yang semakin meningkat dari para tenaga ahli yang akan bersaing di kancah Asean Economic Community 2015 nanti.
Perlunya Standardisasi bagi Tenaga Ahli Indonesia
Negara-negara ASEAN saat ini memiliki tenaga kerja yang lebih bervariasi terutama dari sisi keahlian dan tingkat profesionalnya. Bervariasinya profesionalisme tersebut maka tentunya dibutuhkan suatu panduan yang jelas agar terciptanya standardisasi secara global. AEC telah menyiapkan blueprint yang membahas mengenai pengaturan khusus tenaga kerja terampil (skilled labour) yaitu tenaga yang memiliki pengetahuan, ketrampilan dan keahlian khusus dibidangnya yang didapat melalui pendidikan maupun pengalaman kerja. Negara-negara ASEAN telah menyepakati beberapa Nota Saling Pengakuan/Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian seperti tes atau sertifikat untuk para professional.
Hasil penilaian tersebut tentunya akan menjadi pegangan bagi para tenaga kerja agar dapat bersaing dengan tenaga asing nantinya. Sertifikat profesional itulah yang akan menunjukkan bahwa standard tenaga ahli negara kita sudah mampu untuk berkompetisi pada masa AEC 2015 nanti. Standar yang ditunjukkan melalui sertifikat itupun yang akan menjadi pegangan bagi para tenaga ahli agar mampu meningkatkan daya saing pemilik sertifikat tersebut.
Standardisasi kualitas profesional tenaga kerja tersebut akan menjadi langkah strategis dalam mempersiakan tenaga ahli lokal Indonesia untuk menghadapi persaingan luar negeri yang tidak dapat kita pungkiri bahwa kualitas maupun kuantitas tenaga kerja mereka berada diatas negara kita. Indonesia hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri ketika standardisasi ini tidak dilakukan. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Perusahaan-perusahaan yang ada pastinya menginginkan para tenaga kerja nya memiliki kualitas dan keahlian yang prima sehingga kegiatan usaha mereka dapat berumur panjang. Hal itulah yang menjadi dasar mengapa standardisasi ini diperlukan mengingat persaingan  tenaga kerja di era AEC nanti akan semakin ketat. Tenaga ahli dari luar negeri akan masuk ke Indonesia dan ketika kualitas tenaga kerja lokal Indonesia belum mampu melampaui atau paling tidak setara dengan kualitas tenaga asing tersebut, maka tenaga lokal Indonesia tentu saja akan semakin tersingkir.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Armida Alisjahmana mengatakan dalam pelaksanaan AEC tahun depan, ASEAN sudah sepakat meliberalisasi pasar tenaga kerja di 12 sektor usaha, yaitu tujuh sektor perdagangan dan industri serta lima sector jasa. Armida mengakui, tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Indonesia di 12 sektor tersebut masih memiliki kelemahan karena kurangnya ketrampilan atau skill. Apalagi, ada delapan bidang yang sudah masuk Mutual Recognition Arrangements (MRAs), yakni jabatan Insinyur, perawat, surveyor, arsitek, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi dan akuntan. Artinya sektor-sektor tersebut akan disertifikasi kompetensi tenaga kerjanya untuk bisa masuk ke Negara-negara ASEAN. Meskipun demikian, lanjut Armida, Indonesia yang saat ini menguasai 38 persen dari penduduk usia produktif ASEAN berpeluang mengirim tenaga kerja terampil ke Negara-negara lain yang kekurangan penduduk usia produktif. “Negara seperti Singapura dan Thailand itu penduduk usia produktifnya kecil. Kita berpeluang masuk ke situ,” ucapnya. Sebagai gambaran, data Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2013 menyebutkan ada 300 juta kesempatan kerja yang terbuka di kawasan ASEAN dan Pasifik.
Harmonisasi dan standardisasi menjadi kunci penting atas hubungan kerjasama ini. AEC blueprint pun telah menyebutkan bahwa akan dilakukan pengembangan atas kompetensi inti serta kualifikasi untuk para calon tenaga ahli yang nantinya akan dibutuhkan terutama pada sektor-sektor prioritas. Standardisasi tidak hanya dilakukan begitu saja, namun juga akan dilakukan berbagai macam penelitian untuk pengembangan antara negara anggota ASEAN sehingga nantinya akan mempermudah informasi labour market dan menciptakan persaingan yang lebih merata dan adil diantara negara ASEAN.
Bagaimana dengan kesiapan pendidikan di Indonesia?
            Saat ini Indonesia cenderung mengalami peningkatan apabila dilihat berdasarkan ranking dari AEC Scorecard dari Fase I (2008-2009), Fase II (2010-2011), dan Fase III (2012-2013). Hingga fase ketiga Indonesia kini meraih peringkat keenam dari sepuluh negara ASEAN yang lain. Walaupun hal ini sudah terbilang suatu kemajuan yang cukup baik, namun Indonesia masih perlu melakukan pembenahan diberbagai sisi terutama dari segi kebijakan mengenai pendidikan yang akan menunjang para tenaga ahli Indonesia agar mampu menandingi daya saing secara global nantinya.
            Indonesia merupakan negeri yang sangat kaya sehingga memiliki potensial market yang tinggi. Sumber Daya Alam yang kaya serta jumlah penduduk yang tinggi menjadikan Indonesia sebagai sasaran bagi negara asing sehingga persaingan pun akan semakin meningkat. Ketika pendidikan yang menjadi dasar bagi para calon tenaga ahli tidak mampu untuk menunjang mereka agar mampu survive didalam persaingan maka tentu saja kita hanya akan menjadi penonton di negerinya sendiri. Menjadi seorang tenaga kerja ahli yang akan ikut dalam berpartisipasi di AEC (arsitektur, pengacara, akuntan, doktor, desainer interior, dll.) bukanlah suatu hal yang mudah. Mereka harus melewati berbagai macam jenjang pendidikan untuk meningkatkan mutu profesionalisme mereka. Jika dibandingkan jumlah angkatan kerja Indonesia dengan masyarakatnya yang telah bekerja, pencapaian penyerapan tenaga kerja di Indonesia bisa dikatakan cukup baik yaitu sebesar 94,08% dari keseluruhan angkatan kerja.
Hal yang kemudian menjadi permasalahan adalah ternyata dari keseluruhan 94,08% tersebut, hampir 50% tenaga kerja yang telah terserap hanyalah lulusan Sekolah Dasar sedangkan untuk menjadi seorang tenaga ahli perlu untuk melalui berbagai macam tes serta jenjang pendidikan agar dapat memenuhi standar dunia yang dibutuhkan. Hal ini jugalah yang menjadi kekurangan tenaga kerja Indonesia dari segi kuantitas jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain padahal jika dibandingkan dengan keadaan Indonesia yang berpenduduk tinggi seharusnya mampu menghasilkan lebih banyak lagi tenaga-tenaga ahli yang profesional.
Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia agar mampu menghasilkan kebijakan agar pemerataan pendidikan bisa lebih optimal. Kurikulum yang dapat membantu para calon tenaga ahli agar bisa lebih kompeten serta bisa disetarakan dengan standar Internasional tanpa menafikkan budi luhur negara kita. Pendidikan dasar yang akan menunjang masyarakat Indonesia agar mampu bersaing secara global tanpa kehilangan moral dasarnya sebagai bangsa Timur yang selalu memperhatikan moral dan kearifan lokal nya yang senantiasa menjunjung tinggi budi pekerti.
Indonesia di era AEC, siapkah ?
            Mungkin banyak diantara kita yang cenderung pesimis dengan posisi kita nantinya ketika telah memasuki era AEC. AEC seharusnya menjadi suatu peluang bagi negara kita untuk bisa lebih mengembangkan potensi nya. Sumber Daya Alam yang baik serta jumlah angkatan kerja yang besar ketika dikelola dengan baik maka bisa menjadi kekuatan yang cukup besar dan tentu saja tidak dapat dipungkiri nantinya akan menjadi batu loncatan bagi Indonesia untuk mendapatkan kembali martabatnya dikalangan Internasional.
            Menghitung AEC tinggal satu tahun lagi, semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat, terutama mahasiswa pun tidak boleh lagi bersantai. Mahasiswa yang merupakan penganyam pendidikan formal tertinggi akan menjadi generasi penerus tenaga ahli Indonesia di kancah global. Mereka lah sosok intelektual yang akan mampu membawa nama baik Indonesia dalam memenuhi standar Internasional demi kemajuan Indonesia. Daripada terus menerus memikirkan apakah AEC ini merupakan ancaman atau peluang, sebaiknya segala pihak mulai mempersiapkan diri mereka terutama bagi mereka yang merupakan angkatan kerja dan merupakan tenaga ahli lokal Indonesia.
Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, standardisasi menjadi poin inti atas keberhasilan para tenaga ahli Indonesia dalam dunia persaingan nantinya. Indonesia harus memulai menyusun kurikulum pendidikan untuk mendukung kompetensi tenaga ahli lokal sehingga mampu memenuhi standar yang telah disebutkan didalam blueprint AEC. Jangan biarkan Indonesia dikuasai asing lagi dan kita hanya bisa menjadi penonton dirumah sendiri. Jangan biarkan rakyat Indonesia menjadi budak asing lagi. Saatnya rakyat Indonesia sendiri yang menjadi penentu kemajuan negara kita sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
ASEAN. 2008. ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT, [pdf], (http://www.asean.org/archive/5187-10.pdf)
Direktorat Jenderal Kerjasama Industri Internasional.  2013. ASEAN Economic Community 2015 Tantangan atau Peluang?.  [pdf]. (http://students.polibatam.ac.id/files/ASEAN-Economic-Community-2015,-Tantangan-atau-Peluang-oleh-Direktorat-Jenderal-Kerjasama-Industri-Internasional.pdf,)
Jawa Pos. 2014. SDM Indonesia Masih Minim Skill (AEC Liberalisasi Pasar Tenaga Kerja 12 Sektor). (Online).  (http://disnakertransduk.jatimprov.go.id/ketenagakerjaan/997-sdm-indonesia-masih-minim-skill-aec-liberalisasi-pasar-tenaga-kerja-12-sektor)

Sadrach, Jolanda. 2014.  Mempersiapkan SDM Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community 2015. (Online). (http://srwasia.com/events/news/mempersiapkan-indonesia-menghadapi.html?pid=5002)

Leave a Reply